BERITA, Pasuruan - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan pengedaran Narkotika berjenis pil Trijexyphenidyl didalam sebuah warung Mie Ayam Cah Blora yang beralamatkan di Jln. Urip Sumoharjo Kel. Bukir Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan
Berawal saat petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi peredaran pil Trihexyphenidyl. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan kelokasi .Kamis 3/03/2022, sekira pukul 12.53 Wib.
Pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan barang bukti yang disita oleh seorang laki-laki yang berinisial Y P dan petugas menemukan barang bukti sejumlah 56 butir berupa Pil logo Y warna putih .
Adapun terlapor atas nama MOCH. FATHUR ROZIG Bin SISWANTO, laki-laki (21), pekerjaan karyawan Pabrik, dengan beralamatkan di Dusun Kebontengah RT. 04 RW. 01 Desa Puspo Kec. Puspo Kab.Pasuruan
Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti yang di sita dari terlapor MOCH. F R Bin S
Berupa 2.bungus plastik yang masing-masing berisi 100 (seratus) butir Pil logo Y warna putih sehingga jumlah keseluruhan 200 (dua ratus) butir Pil logo Y warna putih.
1 (satu) bungkus rokok Ares yang didalamnya berisi 4 (empat) butir Pil logo Y warna putih yang digulung aluminium foil warna putih
1 (satu) potong sweater warna coklat.
1 (satu) buah dompet merk JFR warna abu-abu
Uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah)
1 ( satu ) Unit handphone merk Realme 5i beserta simcardnya.
Selanjutnya terlapor dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut pelapor diduga melanggar
Pasal 197 atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
(Ndre)