Tragedi Berdarah di Karaoke "Raffi" Tegalpanas Bergas - Usai Pesta Miras, 2 Orang Warga Bergas Tusuk Rekannya Hingga Tewas

Tragedi Berdarah di Karaoke "Raffi" Tegalpanas Bergas - Usai Pesta Miras, 2 Orang Warga Bergas Tusuk Rekannya Hingga Tewas

Abimanyu
Selasa, 29 Juli 2025



KAB. SEMARANG, NGOPI LUR ☕️ - Supratiyo alias Pak Ndek (48) warga Jl Plewan III RT 08 RT 03, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang tewas akibat penusukan di tempat hiburan karaoke 'Raffi' di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang berada di komplek Galpanas (Tegal panas), Senin (28/07/2025) dini hari sekitar pukul 01.17 wib. Kedua pelaku dengan inisial B dan D akhirnya berhasil diamankan Polres Semarang. Untuk korban meninggal dunia di RS Ken Saras, Kecamatan Bergas, Kab Semrang. Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.


"Sebelum kejadian ke 2 pelaku bersama korban serta 2 orang rekan lain, bersama-sama pesta minum-minuman keras (miras). Usai pesta miras, mereka berpencar. Korban bersama Sanoar (43) dan Muhamad Ali alias Kaci (35) keduanya warga Karangtawang, Keurahan Tandang, Kecamatan Kedungmundu, Kota Semarang menuju ke tempat karaoke "Raffi" di komplek Tegal Panas, Kec Bergas. Kemudian, pelaku B (28) cerita ke pelaku D (32) yang keduanya warga Bergas. Jika  dirinya ada masalah pribadi dengan korban," jelas Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li.


Sekitar pukul 22.00 Wib, kedua pelaku menghampiri korban sambil membawa pisau dapur. Sampai di lokasi karaoke, dua pelaku tersebut langsung menusuk korban. Rekan korban yang melihat, tidak berani berbuat banyak. Akibat penusukan itu, korban tumbang dan terkapar dengan luka tusuk di  tubuhnya. Kemudian, rekan korban langsung membawa korban ke RS Ken Saras Bergas. Sedangkan, para pelaku langsung kabur. 


Kasat Reskrim menambahkan, bahwa kurang dari 6 jam setelah kejadian berdarah tersebut, jajaran Polsek Bergas dan Resmob Sat Reskrim Polres Semarang berhasil membekuk pelaku di sekitar rumahnya di daerah Kec Bergas sekitar pukul 02.00 Wib. Dari pemeriksaan pada tubuh korban, ditemukan  luka tusuk sebanyak 4 tusukan, 2 tusukan  pada perut dan 2 tusukan di bagian dada. Bahkan, jari kiri dan telinga kiri korban juga menjadi sasaran sabetan pisau.


"Awalnya pelaku sempat berkelit dan  mengelabuhi petugas saat diamankan serta menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan menusuk korban. Pisau yang digunakan sudah dalam keadaan bersih. Namun setelah dilakukan pendalaman, para pelaku tidak bisa mengelak setelah mendapat bukti kuat lain dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Data yang dihimpun dari Sat Reskrim Polres Semarang, pelaku B residivis tindak pidana obat daftar G ditahun 2018 dan pencurian di tahun 2021 dengan lokasi kejadian si wilayah Kab. Semarang," terangnya.


Untuk pelaku D merupakan residivis 3 kali tindak pidana di tahun 2015 dan 2020 kasus penganiayaan. Dan tahun 2017 kasus pengeroyokan dengan lokasi kejadian semuanya di wilayah Kab. Semarang. Guna mendalami kejadian ini dan adanya tindak pidana lain, ke 2 pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Semarang. (HERU SANT).