Silmy Karim Sosialisasikan Global Citizen Indonesia di Universitas Mahendradatta

Silmy Karim Sosialisasikan Global Citizen Indonesia di Universitas Mahendradatta

Tatag Buleng
Jumat, 22 Mei 2026


GIANYAR (22/05/2026) — Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna, menegaskan pentingnya perlakuan khusus bagi Bali dalam kebijakan keimigrasian. Hal tersebut disampaikan dalam acara Kuliah Umum dan Penghargaan Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta yang berlangsung di The Sukarno Center, Jumat (22/5/2026).


Kegiatan tersebut melibatkan mahasiswa Universitas Mahendradatta, kalangan akademisi, unsur TNI, Polri, serta tokoh masyarakat Bali sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, akademisi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan globalisasi serta dinamika keimigrasian.


Dalam materinya bertajuk “Peran Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menyoroti bahwa Bali sebagai tolok ukur kinerja imigrasi tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Menurutnya, penyeragaman kebijakan berpotensi membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat.


Ia mengungkapkan bahwa meski jumlah Warga Negara Asing (WNA) secara nasional masih di bawah satu persen dari total populasi, proporsi WNA di Bali jauh melampaui rata-rata nasional tersebut.


Karena itu, pemerintah menerapkan kebijakan selective policy guna menarik wisatawan berkualitas dengan daya belanja tinggi, sekaligus mencegah masuknya turis yang berpotensi membawa dampak negatif seperti kriminalitas, narkoba, benturan budaya, maupun terorisme. Meski aturan diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali disebut tetap tinggi.


Untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan publik, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang akan terintegrasi dengan Kepolisian, BIN, serta Kementerian Pariwisata.


Langkah tersebut dibarengi dengan berbagai inovasi layanan, termasuk pengajuan visa yang kini dapat dibayar dari luar negeri menggunakan kartu kredit dan langsung masuk ke kas negara. Selain itu, Silmy juga menyosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan pada November tahun lalu guna mewadahi diaspora Indonesia agar dapat keluar masuk Tanah Air tanpa visa maupun KITAS, sekaligus berkontribusi terhadap ekonomi dan investasi nasional.


Menanggapi berbagai pembaruan tersebut, Arya Wedakarna memberikan apresiasi terhadap inovasi keimigrasian, khususnya penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang dinilai berhasil mengurai antrean di bandara dan mendapat pengakuan dari negara-negara ASEAN.


Tahun 2026 juga disebut mencatat kemajuan dengan penambahan sumber daya manusia serta hadirnya kantor imigrasi yang lebih modern di Klungkung dan Tabanan.


Meski demikian, Wedakarna memberikan catatan terkait perlindungan masyarakat lokal dan infrastruktur. Ia menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang Keimigrasian seiring meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap layaknya warga lokal.


Secara keseluruhan, agenda ini menyimpulkan bahwa Bali membutuhkan penanganan keimigrasian yang bersifat khusus dan tidak diseragamkan dengan daerah lain guna menjaga keunikan budaya serta merespons tingginya jumlah WNA yang menetap.


Langkah mendesak yang dinilai perlu segera dilakukan mencakup penguatan pengawasan orang asing melalui APOA serta pembenahan kebijakan visa. Di tengah tantangan tersebut, generasi muda Bali juga dituntut mempersiapkan diri secara matang dalam menghadapi persaingan global yang semakin nyata di daerahnya sendiri.


Karena itu, sinergi dan kolaborasi antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemerintah Provinsi Bali, serta institusi pendidikan dinilai sangat penting untuk merumuskan kebijakan komprehensif yang mampu melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat lokal